Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat Lampung, Satu Tersangka Titipkan Uang Kerugian Negara

Penyerahan sebagian uang kerugian negara di Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Pesisir Barat memasuki babak baru. 

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka, Sita Aset Rp50 Miliar

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp 390 juta. 

Uang tersebut dari tersangka AW Bin Y, selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa. Uang tersebut diserahkan melalui penasihat hukum tersangka pada Senin, 16 Desember 2024.

Bantah Terima Fee, Kepala SMPN 1 Sungkai Jaya Geram dengan Pemberitaan Seragam Sekolah

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa penyerahan uang ini merupakan bentuk pengembalian sebagian kerugian negara

Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait proyek Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada Tahun Anggaran 2022.

Kejati Lampung Berikan Pendampingan terhadap 7.563 Petani Padi, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Tiga Tersangka dan Kerugian Mencapai Rp 1,3 Miliar

Kasus ini mulai mencuat ketika penyidik Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka pada Jumat, 6 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 3 April 2024. Para tersangka meliputi:

Halaman Selanjutnya
img_title