Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggunaan Ijazah Palsu pada Pileg 2024

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah
Sumber :
  • Istimewa

Lampug Selatan, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu terkait kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Penyelundupan Satwa Liar di Lampung Kian Masif

Kedua tersangka yang dimaksud adalah S (50), seorang Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang juga sebagai pengguna ijazah palsu, dan AS yang berperan sebagai penerbit ijazah palsu tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap S dan AS. 

Bhayangkara FC Polda Lampung Gelar Ramadhan League For Charity, Turnamen Minisoccer untuk Amal

Penetapan ini setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan menyimpulkan bahwa S dan AS dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Pol Umi Fadilah, Selasa (17/ 12/ 2024).

Prestasi Anggota Polda Lampung dalam Tour of Kemala 2025

Kombes Umi Fadilah menjelaskan, kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2), serta Pasal 55 KUHP. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, yang tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku di sektor pendidikan.

Halaman Selanjutnya
img_title