Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES, M. Dawam Rahardjo Terima Rp 322 Juta, Uang Sudah Disita Kejati Lampung

Aspidus Kejati Lampung baju hitam saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) terus dilakukan penyelidikan. 

Proyek Fiktif, Seorang Kades di Lampung Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap bahwa salah satu saksi, berinisial MDR (M. Dawam Rahardjo), diduga menerima dana sebesar Rp 322.835.100 dari total dana yang dikelola.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers hari ini, menjelaskan bahwa dana tersebut diterima MDR dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur

Penyidik Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Tipikor Di Pringsewu

Meski dana tersebut telah dikembalikan oleh MDR kepada PDAM Way Guruh, Kejati Lampung menyita uang tersebut sebagai barang bukti dalam penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana Participating Interest sebesar Rp 18,88 miliar yang diterima PDAM Way Guruh digunakan dalam beberapa bentuk, termasuk:

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Berganti, Numajayani Ditunjuk Sebagai Plt

1. Penyetoran ke kas daerah: Rp 15.623.443.374.

2. Dana operasional PDAM Way Guruh: Rp 2.883.561.809.

Halaman Selanjutnya
img_title