Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES, M. Dawam Rahardjo Terima Rp 322 Juta, Uang Sudah Disita Kejati Lampung

Aspidus Kejati Lampung baju hitam saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) terus dilakukan penyelidikan. 

Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Rp900 Juta ke Kas Negara, Tutup Kasus Korupsi BNI Griya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap bahwa salah satu saksi, berinisial MDR (M. Dawam Rahardjo), diduga menerima dana sebesar Rp 322.835.100 dari total dana yang dikelola.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers hari ini, menjelaskan bahwa dana tersebut diterima MDR dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur

BRI Pringsewu Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Usai Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi

Meski dana tersebut telah dikembalikan oleh MDR kepada PDAM Way Guruh, Kejati Lampung menyita uang tersebut sebagai barang bukti dalam penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana Participating Interest sebesar Rp 18,88 miliar yang diterima PDAM Way Guruh digunakan dalam beberapa bentuk, termasuk:

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di BRI Cabang Pringsewu

1. Penyetoran ke kas daerah: Rp 15.623.443.374.

2. Dana operasional PDAM Way Guruh: Rp 2.883.561.809.

Halaman Selanjutnya
img_title