Eks Kadis Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat, Jalaludin terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun kasus korupsinya yakni melibatkan proyek pembukaan badan jalan di Pekon Bambang-Batu Bulan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.
Proyek senilai Rp4,41 miliar yang dibiayai oleh Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2022 ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,37 miliar.
Konferensi pers di Kejati Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan Kronologi Kasus yakni Dari Lelang hingga Pembayaran Proyek.
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika proyek pembukaan jalan yang diharapkan dapat meningkatkan infrastruktur di wilayah tersebut mulai dilaksanakan.
Pada awalnya, proyek ini dimenangkan oleh PT. Citra Primadona Perkasa, yang diumumkan sebagai pemenang tender oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 10 November 2022.