ADPMET Soroti Dugaan Korupsi Dana Participating Interest di PT Lampung Energi Berjaya

Barang bukti yang diperlihatkan Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memantik perhatian luas. 

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka, Sita Aset Rp50 Miliar

Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan dana miliaran rupiah dari PT LEB. Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) pun angkat bicara. 

Bantah Terima Fee, Kepala SMPN 1 Sungkai Jaya Geram dengan Pemberitaan Seragam Sekolah

Menurut Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas. 

Kekhawatiran utama adalah risiko kriminalisasi terhadap pengelolaan dana PI yang seharusnya menjadi peluang strategis bagi daerah penghasil migas.

Kejati Lampung Berikan Pendampingan terhadap 7.563 Petani Padi, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

"Kasus ini menjadi diskusi hangat dalam Rapat Koordinasi Nasional ADPMET pada 4-6 Desember 2024 lalu di Bali. Banyak pihak merasa waswas karena adanya potensi kriminalisasi pengelolaan PI 10 persen," kata Andang dikutip dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (12/12/2024).

ADPMET menjelaskan bahwa dana PI 10 persen bukanlah Dana Bagi Hasil Migas. Dana PI merupakan hasil keikutsertaan BUMD Migas dalam bisnis migas yang mengandung risiko besar. 

Halaman Selanjutnya
img_title