Kejati Lampung Sebut Ada Dugaan Penghapusan Rp23 Miliar dalam Laporan Keuangan PT LEB
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) terus berlanjut.
Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) menemukan indikasi serius adanya penghapusan dana sebesar USD 1.483.497,78 (sekitar Rp23 miliar) dalam laporan keuangan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Temuan ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Senin malam (9/12/2024).
Armen menegaskan bahwa penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap dana yang diduga dihapuskan tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Penyidik mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan PT LEB. Uang sejumlah USD 1.483.497,78 yang merupakan bagian dari dana Participating Interest tidak tercatat dalam laporan resmi perusahaan.
Dana tersebut berasal dari pengelolaan Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan total nilai PI mencapai USD 17,268,000.
"Bahwa penyitaan mata uang asing tersebut dilakukan oleh penyidik, dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB," kata Aspidsus.