Tersangka Korupsi Proyek Jalan Pesisir Barat Lampung Kembalikan Kerugian Negara
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima penyerahan uang titipan kerugian negara sebesar Rp290 juta pada Jumat, 27 Desember 2024.
Uang tersebut diserahkan oleh tersangka AW Bin Y, Direktur PT. Citra Primadona Perkasa, melalui penasihat hukumnya, Sukarmin.
Penyerahan ini merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara terkait tindak pidana korupsi proyek pembukaan badan jalan di Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, tersangka AW telah menyerahkan uang sebesar Rp390 juta. Dengan demikian, total pengembalian yang dilakukan oleh tersangka hingga saat ini mencapai Rp680 juta.
Kerugian Negara Mencapai Rp1,3 Miliar
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan tertulis menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.375.356.769.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik Chaeroni dan Rekan.