Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES, M. Dawam Rahardjo Terima Rp 322 Juta, Uang Sudah Disita Kejati Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
3. Dana yang diterima MDR: Rp 322.835.100, yang kemudian dikembalikan dan disita oleh Kejati Lampung.
"Dana tersebut sempat diterima MDR setelah pemotongan pajak, dan kini sudah kami amankan. Uang itu menjadi bagian dari barang bukti yang kami perlukan untuk menuntaskan kasus ini," ujar Armen, Selasa (17/12/2024).
Terkait Pendirian PT Lampung Energi Berjaya
Penyidikan juga mengungkap kaitan dana PI dengan pendirian PT Lampung Energi Berjaya. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tercatat menyuntikkan modal awal sebesar Rp 1,31 miliar, yang setara dengan 8,79% saham perusahaan tersebut.
Armen menambahkan, bahwa Kejati Lampung terus mendalami aliran dana yang digunakan untuk pendirian perusahaan ini, termasuk kontribusi dari dana PI.
"Kami sampaikan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan kami mohon support dan dukungan dari teman-teman media agar penyidikan berjalan dengan lancar serta dapat diselesaikan secepat mungkin," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa sore.