Rekayasa Surat Tanah: Modus Kepala Desa Raup Ganti Rugi Bendungan Rp2,2 Miliar di Lampung

Tersangka T saat digiring
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Namun, tim penyidik menemukan fakta bahwa terdapat beberapa lahan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan atau alas hak yang sah. 

Bupati Lampung Timur Kembali Diperiksa Kejati, Kali ini Soal Rumah Jabatan

Melihat peluang tersebut, tersangka diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama tiga individu, yakni T, S, dan SU. 

Surat-surat tersebut digunakan sebagai dasar klaim atas lahan yang sebenarnya tidak memiliki pemilik sah.

Jembatan Wisata Sumur Putri Ambruk Diterjang Banjir Bandar Lampung

Dengan adanya SKT yang direkayasa, ketiga individu tersebut berhasil menerima dana ganti rugi dari pemerintah. 

Tersangka T Bin T diduga mengambil keuntungan pribadi dari proses ini, yang kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.229.366.882.

Divonis 3 Tahun, Eks Kepala Bapenda Pringsewu Banding

Landasan Hukum dan Tindakan Hukum

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan tertulis menyebutkan bahwa tersangka disangkakan melanggar:

Halaman Selanjutnya
img_title