Rekayasa Surat Tanah: Modus Kepala Desa Raup Ganti Rugi Bendungan Rp2,2 Miliar di Lampung

Tersangka T saat digiring
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Namun, tim penyidik menemukan fakta bahwa terdapat beberapa lahan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan atau alas hak yang sah. 

Dinilai Lamban, LSM Gembok dan Rubik Akan Laporkan Mandeknya Dugaan Korupsi di Setda Way Kanan ke Kejagung

Melihat peluang tersebut, tersangka diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama tiga individu, yakni T, S, dan SU. 

Surat-surat tersebut digunakan sebagai dasar klaim atas lahan yang sebenarnya tidak memiliki pemilik sah.

Lima Terdakwa Korupsi Proyek SPAM di Bandar Lampung Divonis Penjara, Negara Rugi Rp 19,8 Miliar

Dengan adanya SKT yang direkayasa, ketiga individu tersebut berhasil menerima dana ganti rugi dari pemerintah. 

Tersangka T Bin T diduga mengambil keuntungan pribadi dari proses ini, yang kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.229.366.882.

LSM Rubik dan Gembok Gelar Aksi di Kejati Lampung, Soroti Dugaan Korupsi di 7 OPD Lampung Barat

Landasan Hukum dan Tindakan Hukum

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan tertulis menyebutkan bahwa tersangka disangkakan melanggar:

Halaman Selanjutnya
img_title