Rekayasa Surat Tanah: Modus Kepala Desa Raup Ganti Rugi Bendungan Rp2,2 Miliar di Lampung
- Foto Dokumentasi Istimewa
Namun, tim penyidik menemukan fakta bahwa terdapat beberapa lahan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan atau alas hak yang sah.
Melihat peluang tersebut, tersangka diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama tiga individu, yakni T, S, dan SU.
Surat-surat tersebut digunakan sebagai dasar klaim atas lahan yang sebenarnya tidak memiliki pemilik sah.
Dengan adanya SKT yang direkayasa, ketiga individu tersebut berhasil menerima dana ganti rugi dari pemerintah.
Tersangka T Bin T diduga mengambil keuntungan pribadi dari proses ini, yang kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.229.366.882.
Landasan Hukum dan Tindakan Hukum
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan tertulis menyebutkan bahwa tersangka disangkakan melanggar: