Tragedi Romadon: LBH Bandar Lampung Tuntut Keadilan ke Kompolnas RI
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Tragedi memilukan terjadi kepada Almarhum Romadon, seorang warga Desa Batu Badak, Lampung Timur.
Ia tewas ditembak oknum anggota polisi di hadapan istri, anak, dan orangtuanya pada Maret 2024 lalu.
Kasus ini kini mendapat perhatian serius setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, sebagai kuasa hukum keluarga korban, resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) Republik Indonesia.
LBH Bandar Lampung Serukan Protes atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menyatakan pengaduan ini dilayangkan sebagai bentuk protes atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum polisi dalam proses penangkapan Romadon.
Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan hukum yang berlaku, termasuk prinsip hak asasi manusia.
“Kami meminta KOMPOLNAS segera memeriksa dugaan pelanggaran ini, terutama adanya indikasi extrajudicial killing. Kami mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, sehingga memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sumaindra dalam keterangan persnya, Senin (9/12/2024).