Tragedi Romadon: LBH Bandar Lampung Tuntut Keadilan ke Kompolnas RI

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi (Baju Hitam)
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Dalam laporannya ke KOMPOLNAS, LBH Bandar Lampung menyoroti sejumlah hal penting, antara lain:

Posbakum PTUN Bandar Lampung: Jembatan Keadilan bagi Warga Kurang Mampu

1. Pengawasan terhadap tindakan aparat kepolisian yang diduga melakukan extrajudicial killing terhadap Romadon.

2. Dorongan pengungkapan kasus dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kekuatan oleh anggota Polda Lampung.

Lampung Timur dan Mesuji: Dua Daerah Penyumbang Inflasi Tertinggi di Lampung

3. Pemeriksaan internal di Polda Lampung untuk mengungkap fakta secara terang benderang.

4. Pengawasan kinerja Polri demi menjamin profesionalisme dan kemandirian institusi.

Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES, M. Dawam Rahardjo Terima Rp 322 Juta, Uang Sudah Disita Kejati Lampung

Melanggar Prinsip Hukum dan HAM

LBH Bandar Lampung menilai insiden penembakan ini melanggar sejumlah aturan, termasuk Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Halaman Selanjutnya
img_title