Tragedi Romadon: LBH Bandar Lampung Tuntut Keadilan ke Kompolnas RI
- Foto Dokumentasi Istimewa
Dalam laporannya ke KOMPOLNAS, LBH Bandar Lampung menyoroti sejumlah hal penting, antara lain:
1. Pengawasan terhadap tindakan aparat kepolisian yang diduga melakukan extrajudicial killing terhadap Romadon.
2. Dorongan pengungkapan kasus dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kekuatan oleh anggota Polda Lampung.
3. Pemeriksaan internal di Polda Lampung untuk mengungkap fakta secara terang benderang.
4. Pengawasan kinerja Polri demi menjamin profesionalisme dan kemandirian institusi.
Melanggar Prinsip Hukum dan HAM
LBH Bandar Lampung menilai insiden penembakan ini melanggar sejumlah aturan, termasuk Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.