Tragedi Romadon: LBH Bandar Lampung Tuntut Keadilan ke Kompolnas RI

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi (Baju Hitam)
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Laporan tersebut mencakup tuduhan penyalahgunaan kekuatan berlebihan dan penghilangan nyawa tanpa dasar hukum yang jelas.

Posbakum PTUN Bandar Lampung: Jembatan Keadilan bagi Warga Kurang Mampu

Tuntutan Keadilan bagi Keluarga Korban

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan perlunya reformasi besar-besaran dalam institusi kepolisian. 

Lampung Timur dan Mesuji: Dua Daerah Penyumbang Inflasi Tertinggi di Lampung

Mereka menyerukan KOMPOLNAS dan Kapolri untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh aparat, baik dalam bentuk pelanggaran disiplin, etika profesi, maupun pelanggaran pidana.

“Kami ingin memastikan kasus ini tidak tenggelam. Pelaku harus diberi sanksi yang setimpal agar menjadi pembelajaran dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkas Sumaindra. (*)

Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES, M. Dawam Rahardjo Terima Rp 322 Juta, Uang Sudah Disita Kejati Lampung