Tragedi Romadon: LBH Bandar Lampung Tuntut Keadilan ke Kompolnas RI
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lebih jauh, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 serta Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya memegang teguh prinsip praduga tak bersalah. Apa yang terjadi pada almarhum Romadon adalah bentuk nyata kesewenang-wenangan yang harus dihentikan,” tegas Sumaindra.
Tragedi Penangkapan Berujung Kematian
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Romadon dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Dalam proses penangkapan, oknum anggota Polda Lampung diduga menggunakan kekuatan berlebihan hingga menghilangkan nyawa Romadon.
Ironisnya, peristiwa tragis ini terjadi di hadapan keluarga korban, menimbulkan trauma mendalam bagi istri dan anaknya.
Tak terima dengan insiden tersebut, keluarga Romadon yang didampingi LBH Bandar Lampung melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Divisi Propam Mabes Polri.