Tuntutan Fatayat NU Soal Kasus Riyas Nuraini, Ini Kata Polda Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, memberikan keterangan terbaru terkait penyelidikan kasus kematian Riyas Nuraini.
Korban ditemukan meninggal dunia di ladang jagung di Desa Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, Lampung Timur, pada 18 Juli 2024. Hingga saat ini, penyelidikan masih menemui sejumlah kendala.
“Kami telah memeriksa sekitar 62 saksi dan membawa sampel yang ditemukan di tempat kejadian ke laboratorium forensik untuk analisis DNA. Namun, minimnya bukti dan petunjuk yang bisa kami dapatkan terkait dengan kejadian itu. Lokasi ditemukannya korban yang berada di ladang jagung membuat kami kesulitan mendapatkan rekaman CCTV,” ungkap Kombes Pol Pahala.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), peristiwa tersebut tidak dilakukan di lokasi penemuan korban. Polisi masih mendalami tempat sebenarnya terjadinya eksekusi.
Dugaan Terduga Pelaku Masih Samar
Mengenai adanya ciri-ciri seseorang yang sempat dilihat saksi melintas di sekitar lokasi, Kombes Pahala meluruskan bahwa orang tersebut belum bisa disebut sebagai terduga pelaku.
“Kami telah mencocokkan keterangan saksi dengan dokumentasi yang ada. Namun, belum ada kepastian apakah orang tersebut terkait langsung dengan kejadian ini,” jelasnya.