Rekayasa Surat Tanah: Modus Kepala Desa Raup Ganti Rugi Bendungan Rp2,2 Miliar di Lampung

Tersangka T saat digiring
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan genangan Bendungan Marga Tiga di Desa Marga Batin, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, akhirnya menyeret seorang kepala desa sebagai tersangka. 

Proyek Fiktif, Seorang Kades di Lampung Jadi Tersangka

Kepala Desa Buana Sakti berinisial T ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Senin, 9 Desember 2024.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan melalui keterangan tertulis menjelaskan, Tersangka diduga menggunakan modus manipulasi dokumen kepemilikan tanah untuk meraup ganti rugi dari proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga. 

Penyidik Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Tipikor Di Pringsewu

"Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian besar mencapai Rp2,2 miliar," kata Ricky dikutip, Selasa (10/12/2024). 

Modus Operandi: Rekayasa Surat Tanah

LBH Al-Bantani Laporkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto ke Polda Lampung

Kasus ini bermula pada Maret 2017, saat pemerintah menetapkan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga yang melibatkan pengukuran lahan di sejumlah desa, termasuk Desa Marga Batin. 

Dalam proses tersebut, tersangka T mengetahui adanya ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan yang terdampak proyek.

Halaman Selanjutnya
img_title