Berakhir di Penjara, Pria 43 Tahun di Bandar Lampung Jual Sabu dari Warung Pecel Lele
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – SB (43), warga Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, yang dulunya bekerja sebagai pelayan di warung pecel lele, kini harus berurusan dengan hukum setelah terungkap menjadi pengedar sabu.
Pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkapnya di rumahnya setelah melakukan penggerebekan.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Putra Putranto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu, termasuk satu klip plastik berisi sabu dan 15 paket kecil yang disembunyikan di balik pot bunga.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital yang digunakan SB untuk mengukur sabu.
“Setelah menggeledah rumah pelaku, kami menemukan 16 paket sabu yang siap edar,” kata Kompol Gigih, Rabu (4/12/2024).
SB mengungkapkan bahwa ia terjun ke bisnis narkoba setelah kehilangan pekerjaan sebagai pelayan di warung pecel lele.
Dalam tiga bulan terakhir, ia menjual sabu dengan cara eceran.