Modus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Lampung Laporan Fiktif dan Markup Anggaran

Kedua tersangka saat digiring kejari
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022 menyeret dua pejabatnya ke meja hukum. 

Pringsewu Cultural Festival, Catat Hari Dan Tanggalnya

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan TP dan R sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi setelah mengungkap modus operandi mereka yang melibatkan laporan fiktif dan mark-up anggaran sejumlah kegiatan.

Penetapan tersangka diumumkan pada Senin, 2 Desember 2024, setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. 

Minta Kwitansi Kosong, ASDP Bakauheni Diduga Langgar Hukum

TP diketahui menjabat sebagai Bendahara LPTQ periode 2020-2025 sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. 

Sementara itu, R menjabat sebagai Sekretaris LPTQ periode 2021-2025 dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di instansi yang sama.

Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami, Terpidana Kembalikan Uang Negara Rp1,5 Miliar

Menurut hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp584.464.163. 

Kerugian tersebut diakibatkan oleh pembuatan laporan fiktif kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan serta mark-up anggaran pada sejumlah program yang dilaksanakan.

Halaman Selanjutnya
img_title