Modus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Lampung Laporan Fiktif dan Markup Anggaran
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022 menyeret dua pejabatnya ke meja hukum.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan TP dan R sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi setelah mengungkap modus operandi mereka yang melibatkan laporan fiktif dan mark-up anggaran sejumlah kegiatan.
Penetapan tersangka diumumkan pada Senin, 2 Desember 2024, setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
TP diketahui menjabat sebagai Bendahara LPTQ periode 2020-2025 sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu, R menjabat sebagai Sekretaris LPTQ periode 2021-2025 dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di instansi yang sama.
Menurut hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp584.464.163.
Kerugian tersebut diakibatkan oleh pembuatan laporan fiktif kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan serta mark-up anggaran pada sejumlah program yang dilaksanakan.