Polda Lampung Proses Hukum Oknum Brimob Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Seorang anggota Brimob Polda Lampung yang sempat disebut-sebut terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus yang tengah diselidiki bukan TPPO, melainkan kasus yang lebih serius, yaitu persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, menjelaskan bahwa terduga pelaku kini sudah diamankan di Dirkrimum untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sebelumnya memeriksa pelaku sebagai saksi, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, statusnya saat ini dalam proses gelar perkara untuk menentukan apakah akan dinaikkan menjadi tersangka," kata Kombes Pahala, Senin (3/12/2024).
Meskipun pihak keluarga korban mengaku telah berdamai dan tidak lagi ingin melanjutkan laporan, kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan tanpa terpengaruh oleh keputusan keluarga.
"Meskipun korban dan orangtuanya sudah tidak dapat dihubungi dan menyatakan berdamai, itu tidak menghalangi kami untuk menindaklanjuti kasus ini. Kami tetap menjalankan proses hukum," tambah Kombes Pahala.
Saat ini, polisi juga telah bekerja sama dengan Dinas Propam dan Dansat Brimob untuk memastikan jalannya pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.