Berakhir di Penjara, Pria 43 Tahun di Bandar Lampung Jual Sabu dari Warung Pecel Lele
- Foto Dokumentasi Istimewa
Modusnya cukup sederhana: menunggu pelanggan di warung pecel lele di Pekon Ampai dan melakukan transaksi dengan harga Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket.
“Dalam seminggu, SB bisa menjual sekitar 20 gram sabu yang dikemas dalam paket kecil dan meraup keuntungan hingga Rp3 juta,” ujar Kompol Gigih.
Namun, SB tidak bekerja sendirian. Polisi kini memburu pemasok sabu yang berinisial IN, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
SB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kompol Gigih mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya. (*)