Berakhir di Penjara, Pria 43 Tahun di Bandar Lampung Jual Sabu dari Warung Pecel Lele

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Modusnya cukup sederhana: menunggu pelanggan di warung pecel lele di Pekon Ampai dan melakukan transaksi dengan harga Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket.

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Penengahan Sabet Empat Penghargaan Bergengsi dari Polres Lampung Selatan

“Dalam seminggu, SB bisa menjual sekitar 20 gram sabu yang dikemas dalam paket kecil dan meraup keuntungan hingga Rp3 juta,” ujar Kompol Gigih.

Namun, SB tidak bekerja sendirian. Polisi kini memburu pemasok sabu yang berinisial IN, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rafflesia Swimming Club Juara Umum LSF Kapolda Lampung Cup 2025

SB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kompol Gigih mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya. (*)

Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Indekos