Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES di Lampung, Rp61 Miliar Diamankan, 17 Saksi Diperiksa
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kasus dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan dana Participating Interest (PI) USD 17,268,000 dari Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini semakin intensif dalam penyidikan, dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Lampung.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Selasa, 12 November 2024, menyatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa 17 orang saksi yang berasal dari berbagai instansi dan lembaga terkait.
"Kami telah memeriksa saksi-saksi dari PT Lampung Energi Bersama (LEB), PT Lampung Jasa Utama (LJU), PDAM Wai Guru Lampung Timur, serta beberapa pejabat dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur," kata Armen.
Penyidikan yang dilakukan bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang dapat memperjelas indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI tersebut.
Armen menegaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah pengamanan, termasuk penyitaan aset dan pengamanan uang tunai.
"Sejauh ini, total dana yang berhasil kami amankan mencapai Rp61,024 miliar. Selain itu, kami juga mengamankan aset berupa kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor," jelasnya.
Dana PI yang disalurkan melalui Pertamina Hulu Energi seharusnya digunakan untuk pembangunan sektor energi di Lampung.
Namun, dugaan korupsi muncul ketika dana yang diterima oleh PT LEB, BUMD yang dibentuk untuk mengelola dana PI, tidak digunakan sesuai ketentuan.
Armen menjelaskan bahwa dana tersebut juga diteruskan ke PT LJU dan pihak-pihak terkait, yang kini sedang diperiksa secara menyeluruh.
"Kami melakukan pengamanan terhadap dana yang tersisa di PT LJU, yaitu sebesar Rp59 miliar, untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar," kata Armen.
Dalam penggeledahan di tujuh lokasi sebelumnya, tim penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp2 miliar, yang kemudian diamankan. "
Uang tersebut bukan bagian dari kerugian negara, tetapi hasil temuan penggeledahan," tambahnya.
Kejati Lampung juga terus berkoordinasi untuk mempercepat proses audit.
"Kami berupaya agar audit dapat dilakukan secepat mungkin, sehingga penyidikan ini dapat segera kami tuntaskan," tegas Armen.
Ia memastikan bahwa semua langkah penyidikan bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan membawa keadilan bagi masyarakat Lampung.
Perkembangan kasus ini menarik perhatian publik, mengingat potensi dampaknya yang besar terhadap pembangunan di Lampung.
Dengan pemeriksaan yang melibatkan pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, diharapkan semua pihak terkait dapat mempertanggungjawabkan peran mereka dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.
Berikut rincian saksi-saksi yang berhasil dihimpun, 9 saksi dalam perkara tersebut diantaranya AS selaku Direktur LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim.
RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Dirut PT. LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB disampaikan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Lalu, pada Senin (4/11/2024) Kejati Lampung kembali memeriksa 5 saksi yakni HW selaku Komisaris PT. LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Micro Syari'ah Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku Internal Audit PT. LEB, PGZ selaku Komisaris PT. LEB, dan BK selaku Dirops PT. LEB.
Kemudian, pada Selasa (5/11/2024) Kejati Lampung kembali memeriksa Sekda Lampung Timur Moch Jusuf dan Kepala Bagian (Kabag) Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Erman Syarif.
Selanjutnya, pada Rabu (6/11/2024), Kejati Lampung menjadwalkan akan memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi PT. LEB.
Dua saksi yang dijadwalkan diantaranya AR selaku Sekretaris Direksi PT. LEB dan AD selaku Dirut PT. LEB.
Namun, dari dua orang itu hanya satu orang yang hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi yakni AR selaku Sekretaris Direksi PT. LEB. (*)