Pria Paruh Baya di Tulang Bawang Ditangkap Polisi Karena Setubuhi Anak Tiri hingga Melahirkan
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – WI (44), seorang pria berusia 44 tahun yang berprofesi tani ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, karena melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur hingga korban melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas.
Warga Kecamatan Meraksa Aji ditangkap polisi saat berada di rumahnya Sabtu (09/11/2024), sekitar pukul 22.00 WIB karena kasus tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial H (16), yang merupakan anak tiri dari pelaku.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Senin (11/11/2024).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh Satreskrim dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni berupa baju dress warna merah motif bunga-bunga, celana panjang warna pink, dan celana pendek warna hitam.
Kasat Reskrim menerangkan, mulanya ibu kandung korban tidak mengetahui bahwa korban telah hamil, namun setelah ditanya siapa pelakunya, korban menjawab bahwa pelaku adalah ayah tirinya yang tinggal satu rumah bersama mereka.
Pelaku menikah dengan ibu kandung korban dari tahun 2017, kemudian di awal tahun 2024, korban sering tidur bertiga yakni dengan ibu kandungnya dan pelaku. Saat ibu kandung korban sedang tertidur, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
"Aksi bejat pelaku ini sering dilakukan terhadap korban saat kondisi rumah sedang sepi, dan tiap kali selesai berbuat bejat, pelaku selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya korban apabila korban berani menceritakan kejadian pilu yang dialaminya, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas," terangnya.