Cari Acak Lewat Instagram, Pria 27 Tahun di Bandar Lampung Perkosa Gadis di Bawah Umur
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial WK (27), yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak (gadis) di bawah umur.
Kasus ini diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung setelah adanya laporan dari keluarga korban pada pertengahan Juli 2024.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, tersangka ditangkap di tempat kerjanya di Jl. Z.A. Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pertama kali pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Sukarame, Bandar Lampung.
"Berdasarkan keterangan polisi, tersangka mengajak korban, seorang pelajar berusia 15 tahun, dengan iming-iming hadiah sepatu. Korban, yang berinisial RDY, kemudian menemani tersangka ke hotel, di mana tindakan asusila terjadi," kata dia saat diwawancarai, Rabu (30/10/2024).
Kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Penyelidikan segera dilakukan, dan polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka pada akhir Oktober.