Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10% WK OSES di Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Sebaliknya, jika pemilik uang dapat membuktikan bahwa uang tersebut tidak terkait dengan tindak pidana, maka uang akan dikembalikan.
Lebih lanjut hari ini, tim penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang relevan dengan kasus ini.
Di antara mereka adalah AS selaku Direktur BUMD Lampung Jasa Utama (LJU), DH sebagai Direktur Utama PT LJU, dan RNV selaku Kepala Biro Perekonomian, serta beberapa pejabat lainnya.
"MRP Dirut BUMD PDAM Lampung Timur, RIM Kabag Perekonomian, AB Kabag Umum dan administrasi, S Sekertaris PT LEB dan AC Komisaris PT LJU, AJ Dirut LEB," sambungnya.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk mendalami keterkaitan aliran dana yang diterima oleh Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi melalui Lampung Energi Berjaya sebagai anak perusahaan BUMD Lampung Jasa Utama," lanjut Armen.
Kejati Lampung juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini.
Armen memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan cepat dan transparan, dengan harapan tidak akan berlarut-larut.