Ribuan Burung Ilegal Disita di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Usaha Penyelundupan Terbongkar!
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Sebanyak 1.028 ekor burung tanpa dokumen resmi berhasil disita oleh petugas Karantina Lampung bekerja sama dengan FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds di Pelabuhan Bakauheni pada Selasa malam (1/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Burung-burung tersebut, terdiri dari berbagai jenis, ditemukan dalam 27 boks plastik putih yang diangkut menggunakan truk bermuatan pasir dengan nomor polisi BE 9682 AU.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bakauheni Balai Karantina Lampung, Akhir Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satwa liar ini berkat pengawasan intensif bersama FLIGHT.
"Kami menghentikan penyelundupan burung ini setelah melakukan penghitungan dan identifikasi, totalnya mencapai 1.028 ekor," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (2/10/2024).
Inspeksi dilakukan saat petugas mengawasi pelabuhan dan mencurigai truk bermuatan pasir. Setelah pemeriksaan, ditemukan boks-boks berisi burung tanpa dokumen resmi.
Akibatnya, burung-burung tersebut langsung diamankan dan akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam hasil pemeriksaan, burung yang disita terdiri dari berbagai jenis, antara lain sikatan rimba dada coklat sebanyak 8 ekor, ucak jenggot 15 ekor, siri-siri 1 ekor, poksai mandarin 14 ekor, pleci 360 ekor, trucukan 450 ekor, dan pentet kelabu 180 ekor.