Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp7,2 Miliar Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Lebih dari 7 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol tanpa izin resmi akhirnya dimusnahkan. 

GERMASI Ungkap Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat

 

Barang-barang tanpa cukai ini merupakan hasil sitaan selama operasi intensif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Kanwil DJBC Sumbagbar) bersama KPPBC TMP B Bandar Lampung di Provinsi Lampung dalam beberapa bulan terakhir.

Amunisi Ilegal Dijual via Platform Digital, Disamarkan sebagai Mur dan Baut

 

Total ada 7.117.220 batang rokok tanpa pita cukai dan 8.636 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dimusnahkan oleh Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat dan KPPBC TMP B Bandar Lampung. Nilainya mencapai Rp10,9 miliar. 

Petugas Bea Cukai dan Pemilik Warung di Kotabumi Tolak Direkam Saat Razia Rokok Ilegal

 

Tapi yang paling penting—langkah ini berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp7,2 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title