Kendalikan Penipuan Dari Rutan, 4 Narapidana Tipu Korban Hingga Puluhan Juta
- Nanang
Lampung –Kendalikan aksi penipuan lewat sosial media dari dalam rumah tahanan, empat narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Kotaagung Kabupaten Tanggamus Lampung ditangkap Tim Tekab 308 Polres Pringsewu Lampung dan pelaku akui pakai Handphone milik pribadi saat jalani hukuman dalam tahanan.
Keempatnya yaitu Arif Mustofa (33) Pekon Tulung agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Pringsewu.
Dan, Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Yoga Febrianto (26)
warga Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung.
Sedangkan, korban Siti Maysaroh Warga Rt/Rw. 008/008 Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung.
"Polres Pringsewu ungkap kasus penipuan yang menggunakan dokumen elektronik yang dipalsukan," ucap Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra dalam keterangan Press Rillis. Senin (09/09/24).
Dan, ada 4 tersangka berhasil diamankan. Keempatnya merupakan residivis 3 curanmor dan 1 narkoba. Kemudian keempatnya beralih kekasus penipuan.