Kendalikan Penipuan Dari Rutan, 4 Narapidana Tipu Korban Hingga Puluhan Juta

Polres pringsewu
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Kendalikan aksi penipuan lewat sosial media dari dalam rumah tahanan, empat narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Kotaagung Kabupaten Tanggamus Lampung ditangkap Tim Tekab 308 Polres Pringsewu Lampung dan pelaku akui pakai Handphone milik pribadi saat jalani hukuman dalam tahanan.

4 Napi Rutan Tipu Korban Dan Akui 3 Kali Buat Resi Palsu Hingga Puluhan Juta

Keempatnya yaitu Arif Mustofa (33) Pekon Tulung agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka  Pringsewu.

Dan, Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Yoga Febrianto (26)

Karutan Pastikan Cabut Hak Hak 4 WBP Terlibat Penipuan

warga Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung.

Sedangkan, korban Siti Maysaroh Warga Rt/Rw. 008/008 Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung.

AKBP M. Yunus Saputra Terapakan UU ITE, Aksi Tipu Tipu 4 Napi Rutan Kotaagung

"Polres Pringsewu ungkap kasus penipuan yang menggunakan dokumen elektronik yang dipalsukan," ucap Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra dalam keterangan Press Rillis. Senin (09/09/24).

Dan, ada 4 tersangka berhasil diamankan. Keempatnya merupakan residivis 3 curanmor dan 1 narkoba. Kemudian keempatnya beralih kekasus penipuan.

Halaman Selanjutnya
img_title