AKBP M. Yunus Saputra Terapakan UU ITE, Aksi Tipu Tipu 4 Napi Rutan Kotaagung

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Selain Pasal penipuan 378 yang menjadi pokok. Dan, diterapkan Pasal lekspesialis Pasal 35 UU ITE modifikasi data yang menyerupai aslinya.

4 Napi Rutan Tipu Korban Dan Akui 3 Kali Buat Resi Palsu Hingga Puluhan Juta

Hal itu ditegaskan Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra saat Press Rillis diaula Mapolres Pringsewu yang didampingi Kasatreskrim dan Kanit Pidum.

"Atas kejahatan yang dilakukan keempat pelaku akan dijerat Pasal 35 UU ITE Junto Pasal 378," tegasnya.

Karutan Pastikan Cabut Hak Hak 4 WBP Terlibat Penipuan

Dan, modusnya keempat pelaku melakukan penipuan pembelian beras kebeberapa toko yang melakukan penjualan ke media sosial.

Kemudian, pelaku melakukan transaksi yang palsu dengan cara mengirimkan bukti tranfer ke pemilik toko dimana bukti transfer itu sudah dimodifikasi sehingga seolah olah asli.

Rutan Kelas ll B Kotangagung Sidak Kamar Hunian

"Selain Pasal penipuan 378 yang menjadi pokok. Dan, diterapkan Pasal lekspesialis Pasal 35 UU ITE Modifikasi data yang menyerupai aslinya," tutupnya.

Diketahui, keempat pelaku yaitu Arif Mustofa (33) Pekon Tulung agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

Halaman Selanjutnya
img_title