Seleksi Dimulai, KPU Lampung Cari Penyelenggara Pemilu Terbaik untuk 15 Kabupaten/Kota
- Foto Dokumentasi Riduan
Para calon juga diwajibkan menyerahkan berbagai dokumen pendukung seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, pas foto terbaru, serta surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945.
Mereka yang pernah menjadi anggota partai politik harus menyertakan surat keterangan yang menunjukkan bahwa mereka telah meninggalkan keanggotaan tersebut setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran.
Tidak hanya itu, calon anggota KPU juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, mereka yang masih menjabat di instansi pemerintah atau badan usaha milik negara harus menyertakan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian dan menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota KPU.
Bagi yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota, mereka harus memastikan bahwa masa jabatannya tidak melebihi dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Tim Seleksi berharap, melalui proses yang ketat ini, KPU Kabupaten/Kota di Lampung akan diisi oleh individu-individu yang tidak hanya kompeten dan berintegritas, tetapi juga siap bekerja penuh waktu untuk menyukseskan Pemilu di Provinsi Lampung. (*)