Seleksi Dimulai, KPU Lampung Cari Penyelenggara Pemilu Terbaik untuk 15 Kabupaten/Kota
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Tim Seleksi (Timsel) membuka pintu bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 15 kabupaten/kota di Lampung untuk periode 2024-2029, mulai dari 30 Agustus hingga 10 September 2024.
Peluang ini terbuka bagi mereka yang ingin menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu di Provinsi Lampung, dengan proses seleksi yang dibagi ke dalam tiga zona besar.
Zona I mencakup wilayah Lampung Selatan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.
Zona II terdiri dari Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Metro, dan Bandar Lampung. Sementara Zona III mencakup Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.
Menurut Ketua Timsel Zona II, Catur Asmawati, seleksi ini terbuka untuk umum, baik laki-laki maupun perempuan, dengan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Catur menekankan bahwa Timsel bekerja sesuai dengan panduan teknis dari KPU RI, memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan adil.
"Kami berpegang teguh pada panduan yang diberikan oleh KPU RI untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan," ungkap Catur dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Horison Lampung, Jumat (30/8/2024).
Para calon yang berminat dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi siakba.kpu.go.id. Selain itu, dokumen fisik juga harus dikirimkan langsung atau melalui jasa ekspedisi ke Tim Seleksi di Hotel Horison, Bandar Lampung.
Terdapat ketentuan warna map yang harus digunakan untuk menyimpan berkas fisik, yang telah ditetapkan berdasarkan kabupaten/kota masing-masing.
Misalnya, map merah digunakan untuk pendaftar dari Lampung Barat dan Lampung Tengah, sementara map kuning untuk Lampung Selatan dan Lampung Timur.
Warna map ini diharapkan memudahkan proses administrasi saat seleksi berlangsung.
Untuk dapat lolos dalam seleksi ini, para calon anggota KPU harus memenuhi sejumlah syarat penting.
Di antaranya adalah warga negara Indonesia dengan usia minimal 35 tahun, memiliki integritas yang tinggi, setia kepada Pancasila, dan berpendidikan minimal Strata 1.
Selain itu, mereka juga harus berdomisili di wilayah yang sama dengan KPU Kabupaten/Kota yang didaftarkan, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Para calon juga diwajibkan menyerahkan berbagai dokumen pendukung seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, pas foto terbaru, serta surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945.
Mereka yang pernah menjadi anggota partai politik harus menyertakan surat keterangan yang menunjukkan bahwa mereka telah meninggalkan keanggotaan tersebut setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran.
Tidak hanya itu, calon anggota KPU juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, mereka yang masih menjabat di instansi pemerintah atau badan usaha milik negara harus menyertakan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian dan menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota KPU.
Bagi yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota, mereka harus memastikan bahwa masa jabatannya tidak melebihi dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Tim Seleksi berharap, melalui proses yang ketat ini, KPU Kabupaten/Kota di Lampung akan diisi oleh individu-individu yang tidak hanya kompeten dan berintegritas, tetapi juga siap bekerja penuh waktu untuk menyukseskan Pemilu di Provinsi Lampung. (*)