Karyawan Bengkel di Tulang Bawang Diringkus Usai Curi Kompresor AC
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah bengkel service AC mobil.
Pelaku yang tak lain adalah seorang karyawan bengkel berinisial TH alias KR (36) ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, mengungkapkan bahwa penangkapan TH berawal dari laporan pemilik bengkel, Bambang Purnawan.
Korban merasa curiga setelah mendapat informasi dari rekannya bahwa TH menawarkan kompresor AC mobil Sigra merek Denso dengan harga yang jauh di bawah pasaran.
"Setelah dicek, ternyata kompresor AC milik korban memang sudah hilang. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000," ujar Kompol Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2024).
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TH beserta barang bukti berupa kompresor AC yang dicuri, serta sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan untuk membawa hasil kejahatannya.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kompol Harahap.