Mobil Ertiga Raib Digondol Maling, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi Saat Ganti Cat
- Lampung.viva
Lampung Utara, Lampung – Tim Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Suzuki Ertiga yang terjadi di Jalan Mangga Besar, Gang Mawar, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi. Pencurian tersebut terungkap setelah serangkaian penyelidikan selama hampir satu bulan, yang mengarah kepada pelaku utama dan penadah.
Kejadian ini bermula pada Minggu pagi, 19 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, saat Agustiawan, pemilik mobil Suzuki Ertiga berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi BE 1089 KV, terkejut mendapati mobilnya hilang dari parkiran di rumahnya. Setelah kejadian tersebut, Agustiawan langsung melapor ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengendus keberadaan pelaku utama yang berada di Bandar Lampung.
Pada Rabu, 12 Februari 2025, petugas berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya, sebuah perumahan di Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan dan Kasat Reskrim AKP Apryyadi Pratama, dalam pers rilis pada Jumat, 14 Februari 2025, mengungkapkan bahwa pelaku utama, Budi Darmawan (30), warga Kota Alam, Kotabumi Selatan, mengaku telah mencuri mobil tersebut bersama dua rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.
Mobil hasil curian tersebut kemudian digadaikan Budi kepada penadah di wilayah Natar, Lampung Selatan.
Petugas kemudian bergerak menuju Natar dan berhasil menangkap penadah mobil tersebut, Farlan Aji Indrawan (33), warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.