Aset 'Mewah' di Balik Kasus Korupsi SPAM Bandar Lampung, Kejati: Kerugian Negara Rp 19,8 Miliar

Kolase penggeledahan dan penyitaan aset
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melanjutkan upaya penegakan hukum, dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung Tahun 2019. 

ADPMET Soroti Dugaan Korupsi Dana Participating Interest di PT Lampung Energi Berjaya

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan Penggeledahan pada Selasa, 28 Agustus 2024 ini mengungkapkan berbagai aset-aset milik para tersangka, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-03/L.8/Fd/08/2024 yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2024, tim penyidik menyasar beberapa lokasi penting di Bandar Lampung. 

Pemkot Bandar Lampung Dapat Hibah Aset Mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Senilai Rp42,9 Miliar

"Lokasi yang digeledah meliputi rumah-rumah milik tersangka serta kantor PT Kartika Ekayasa, yang terlibat dalam proyek pengadaan pipa tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024). 

Dalam penggeledahan ini, tim berhasil menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Aset-aset tersebut termasuk rumah, kendaraan bermotor, serta barang-barang mewah seperti perhiasan dan mata uang asing. 

Kejati Lampung Sebut Ada Dugaan Penghapusan Rp23 Miliar dalam Laporan Keuangan PT LEB

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang akan mendukung proses penyidikan dan pembuktian dalam kasus ini.

Namun, penggeledahan di rumah salah satu tersangka, S, menghadapi kendala. Keluarga tersangka dan penasihat hukum sempat menghalangi proses penyitaan, sehingga tim penyidik tidak berhasil menyita aset dari lokasi tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title