Aset 'Mewah' di Balik Kasus Korupsi SPAM Bandar Lampung, Kejati: Kerugian Negara Rp 19,8 Miliar

Kolase penggeledahan dan penyitaan aset
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

"Meski demikian, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai aset dari tersangka lainnya," jelasnya. 

Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Dibongkar, Polda Lampung Sita 149.400 Benih Lobster Tanpa Izin

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari proyek pengadaan pipa distribusi untuk sistem pompa SPAM di PDAM Way Rilau, yang memiliki anggaran sebesar Rp87,1 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2018. 

Proyek ini dikerjakan oleh PT Kartika Ekayasa dengan nilai kontrak sebesar Rp71,9 miliar. Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen, pengkondisian pemenang tender, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. 

Korban KDRT di Lampung Didampingi, Pemulihan Trauma Jadi Fokus Utama

Hal ini menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp19,8 miliar.

Para tersangka dalam kasus ini menghadapi dakwaan serius berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Resmi Ditetapkan Tersangka, Suami Selebgram Lampung Anastasia Noor Nyesal dan Minta Maaf

Kejati Lampung berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum dan memastikan bahwa seluruh aspek dari kasus ini diungkap secara tuntas, serta upaya pemulihan kerugian negara dapat terlaksana dengan baik. (*)