Aset 'Mewah' di Balik Kasus Korupsi SPAM Bandar Lampung, Kejati: Kerugian Negara Rp 19,8 Miliar
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Meski demikian, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai aset dari tersangka lainnya," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari proyek pengadaan pipa distribusi untuk sistem pompa SPAM di PDAM Way Rilau, yang memiliki anggaran sebesar Rp87,1 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2018.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Kartika Ekayasa dengan nilai kontrak sebesar Rp71,9 miliar. Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen, pengkondisian pemenang tender, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Hal ini menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp19,8 miliar.
Para tersangka dalam kasus ini menghadapi dakwaan serius berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kejati Lampung berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum dan memastikan bahwa seluruh aspek dari kasus ini diungkap secara tuntas, serta upaya pemulihan kerugian negara dapat terlaksana dengan baik. (*)