Kerugian Negara Puluhan Juta Rupiah Akibat Pelanggaran Visa 3 Seniman Asing Isi Acara di Lampung

Petugas Imigrasi deportasi WNA langgar izin visa di Indonesia.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Negara mengalami kerugian jutaan rupiah akibat pelanggaran izin tinggal oleh tiga seniman asing yang diundang untuk tampil dalam Tubaba Art Festival. Ketiga WNA ini seharusnya menggunakan visa kerja, namun mereka hanya memiliki visa wisata.

Kantor Imigrasi Kotabumi Gelar Bhakti Sosial di Bulan Pengayoman, Tingkatkan Tali Silaturahmi

 

Tiga seniman asing yang diundang untuk tampil dalam Tubaba Art Festival harus rela dipulangkan ke negaranya. Ketiganya nekat melanggar aturan keimigrasian dengan bekerja menggunakan visa wisata.

Tiga Artis Asing Ditangkap Imigrasi di Tubaba Art Festival karena Melanggar Izin Tinggal

 

Mereka adalah Chen Sirun (37 tahun) dan Wu Jianjing (35 tahun) dari Cina, serta Kita Mariko (41 tahun) dari Jepang.  Ketiga WNA ini dengan mudah mendapatkan izin tampil di acara besar hanya dengan visa wisat

12 Warga Negara Nigeria Diamankan Terkait Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal di Lampung Timur

 

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Kresna Aji Pranata, menjelaskan bahwa perbedaan biaya antara visa wisata dan visa kerja sangat signifikan. Tindakan ketiga seniman ini dianggap merugikan negara dan melanggar peraturan keimigrasian.

 

Ketiga seniman yang diundang pihak panitia untuk mengisi acara Tulang Bawang Barat (Tubaba) Art Festival. Mereka membawa visa izin wisata, tapi kenyataannya ketiga WNA ini bekerja atau menjadi guest stat di event kesenian di Tulang Bawang Barat. 

 

"Mereka juga dijanjikan mendapatkan bayaran dari penyelenggara acara Tubaba Art Festival," kata Aji Pratama, saat dikonfirmasi Jumat (9/8/2024).

 

Dalam acara Tubaba Art Festival yang digelar Pemda Tulang Bawang Barat dengan mengundang empat artis luar negeri Asal Cina, Jepang dan Amerika. Ketiganya terjaring saat tampil sebagai bintang tamu di Tubaba Art Festival.

 

"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya sudah berada di Indonesia khususnya di Lampung selama 1 pekan. Mereka membawa visa izin wisata selama 1 bulan, namun di sini mereka bekerja sebagai mengisi acara Tubaba Art Festival," jelasnya.

 

Aji Pranata mengaku pelanggaran izin visa oleh 3 WNA tersebut sangat merugikan negara. Ketiganya ini menggunakan Visa On Arrival (VOA), sedangkan mereka bekerja dalam acara Tubaba Art Festival.

 

"Proses pembuatan VOA itu dikenai biaya sekitar Rp500.000 atau sekitar USD 32.37. Sedangkan untuk biaya visa ijin tinggal terbatas selama 60 hari 2.000.000 per orang," bebernya.

 

Pihaknya melakukan deportasi kepada ketiganya pada 7 Agustus 2024 dari Bandara Raden Inten II Bandar Lampung. 

 

Ketiganya terbang ke Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 123 pada pukul 17.05 WIB. 

 

Imigrasi Kotabumi mengambil tindakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten. 

 

"Kami tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia. Mereka terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tandasnya.(*)