Lima WNA Dideportasi Imigrasi Kotabumi
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menutup tahun 2024 dengan berbagai pencapaian luar biasa, termasuk langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 31 Desember 2024, Lima Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal, menjadi bukti komitmen institusi ini dalam menjaga kedaulatan wilayah hukum Indonesia.
Dua dari lima WNA tersebut merupakan warga negara China yang melanggar izin tinggal. Seorang warga negara Jepang, yang diketahui bekerja sebagai seniman di Tulang Bawang Barat, juga dipulangkan.
Sementara itu, pasangan suami-istri asal Brasil yang bermukim di Krui, Pesisir Barat, turut dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal.
Proses deportasi ini merupakan hasil dari 29 operasi intelijen keimigrasian dan 28 operasi pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun.
Selain itu, Kantor Imigrasi juga menyelenggarakan tujuh operasi gabungan dan tujuh rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang berfungsi sebagai wadah koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Selain tindakan hukum, Imigrasi Kotabumi mencatatkan sejumlah pencapaian kinerja luar biasa di berbagai sektor pada tahun 2024.