Lima WNA Dideportasi Imigrasi Kotabumi

Refleksi Akhir Tahun Imigrasi Kotabumi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menutup tahun 2024 dengan berbagai pencapaian luar biasa, termasuk langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. 

Pelaku Pencurian Mobil di RS Handayani Ditangkap Polisi, Ternyata Buronan Kasus Pemerkosaan

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 31 Desember 2024, Lima Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal, menjadi bukti komitmen institusi ini dalam menjaga kedaulatan wilayah hukum Indonesia.

Dua dari lima WNA tersebut merupakan warga negara China yang melanggar izin tinggal. Seorang warga negara Jepang, yang diketahui bekerja sebagai seniman di Tulang Bawang Barat, juga dipulangkan. 

Mobil Ertiga Raib Digondol Maling, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi Saat Ganti Cat

Sementara itu, pasangan suami-istri asal Brasil yang bermukim di Krui, Pesisir Barat, turut dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. 

Proses deportasi ini merupakan hasil dari 29 operasi intelijen keimigrasian dan 28 operasi pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun. 

Hujan Deras Lumpuhkan Jalinsum Kotabumi, Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik

Selain itu, Kantor Imigrasi juga menyelenggarakan tujuh operasi gabungan dan tujuh rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang berfungsi sebagai wadah koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Selain tindakan hukum, Imigrasi Kotabumi mencatatkan sejumlah pencapaian kinerja luar biasa di berbagai sektor pada tahun 2024. 

Halaman Selanjutnya
img_title