Kejaksaan Tahan Kepala Dinas PPKBP3A Mesuji, Korupsi Dana BOKB Rp1,5 Miliar

Herawati, Kadis PPKBP3A Mesuji ditahan kejaksaan terkait korupsi.
Sumber :
  • Istimewa

Mesuji, LampungKepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji, Herawati, harus meringkuk di balik jeruji besi. 

Proyek Fiktif, Seorang Kades di Lampung Jadi Tersangka

Ia resmi ditahan Kejaksaan Negeri Mesuji pada Selasa (17/12/2024) atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka HS terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020. Setidaknya sebanyak 38 saksi dan satu ahli diperiksa Kejari.

Penyidik Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Tipikor Di Pringsewu

Berdasarkan hasil audit, Herawati terbukti telah menyalahgunakan dana BOKB sebesar Rp1,5 miliar untuk kepentingan pribadinya. 

Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LBH Al-Bantani Laporkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto ke Polda Lampung

"Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau kedudukan yang dengan cara apapun dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Leonardo Adiguna.

Leonardo Adiguna menjelaskan penahanan terhadap Herawati dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui Bandar Lampung. 

Halaman Selanjutnya
img_title