Imigrasi Lampung Gencarkan Operasi Gabungan di Pelabuhan Panjang: Antisipasi Pelanggaran WNA
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Jajaran Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung bersama tiga kantor imigrasi di wilayah Lampung yakni TPI Bandar Lampung, Kantor Imigrasi Non-TPI Kalianda, dan Kantor Imigrasi Non-TPI Kotabumi melaksanakan operasi gabungan di Pelabuhan Laut Panjang.
Operasi ini bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Lampung melalui jalur laut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang diperintahkan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
"Operasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Lampung mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," kata Dodot saat diwawancarai, Rabu (23/10/2024).
Lebih lanjut, operasi ini melibatkan kerja sama yang erat antara Kemenkumham Lampung dengan berbagai instansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Lanal, Polairud, Bea Cukai, serta sejumlah satuan lainnya.
Sinergi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kemungkinan tindakan melanggar hukum oleh WNA.