Dugaan Korupsi Jaringan Pipa SPAM, Kejati Lampung Geledah Kantor PDAM Way Rilau

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Bandar Lampung

Meriahnya Grebeg Maulid di Bandar Lampung: Saat Ayam dan Elektronik Jadi Hadiah Favorit

Lokasi penggeledahan berada di Jalan P. Emir M Noer Nomor 11a, Sumur Putri, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Penggeledahan ini dilakukan dengan pengawasan dari perwakilan PDAM Way Rilau.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menyampaikan, penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-02/L.8/Fd/07/2024 tanggal 6 Agustus 2024. 

Tipu-Tipu BBM, Modus Pengoplosan Pertalite Berkedok Pertamax Dibongkar di Bandar Lampung

"Tujuan utama dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti tambahan yang diperlukan untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau," kata dia Rabu (7/8/2024). 

Dalam penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut. 

Bantuan Beras Bagi Nelayan Terkendala Cuaca Buruk di Bandar Lampung

"Proses penggeledahan berjalan tanpa ada penolakan dari pihak PDAM Way Rilau, sehingga berlangsung dengan lancar dan aman," paparnya. 

Untuk diketahui, kasus ini diawali dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 2 April 2024, yang mengarah pada dugaan korupsi dalam pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau. 

Halaman Selanjutnya
img_title