Dugaan Korupsi Jaringan Pipa SPAM, Kejati Lampung Geledah Kantor PDAM Way Rilau

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 mengenai kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan badan usaha dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, dengan pagu anggaran sebesar Rp87.156.366.242,00 dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk tahun anggaran 2018.

Pemkot Bandar Lampung Dapat Tambahan Armada Sampah

PT Kartika Ekayasa ditunjuk sebagai pelaksana proyek melalui tender, dengan kontrak Nomor PU/2986/PDAM/08/XII/2019 senilai Rp71.942.254.000,00 yang ditandatangani pada 23 Desember 2019.

Selama proses pemeriksaan, ditemukan indikasi adanya pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, yang berakibat pada kekurangan volume pekerjaan dan kerugian negara. 

HUT Bandar Lampung ke-343, Wali Kota Ajak Warga Perkuat Semangat Membangun Bersama

Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan PDAM Way Rilau.

Indikasi awal kerugian keuangan negara dalam kegiatan ini diperkirakan mencapai Rp3.223.304.445,- (tiga miliar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah). Jumlah ini masih dapat berubah mengikuti perhitungan lebih lanjut oleh ahli. (*)

Anak Terseret Saat Motor Dirampok, Pelaku Sudah Mengintai Korban Sejak Lama