Nunik Laporkan Mantan Sekjen PKB ke Polda Lampung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

DPW PKB Lampung melaporkan Sekjen PKB Lukman Edy ke polisi.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Ketua DPW PKB Lampung, Chusnia Halim, yang akrab dipanggil Nunik, bersama sejumlah pengurus partai lainnya, melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Lukman Edy, ke Polda Lampung, Selasa (6/8/2024). 

Kontestasi Pilkada di Lampung: Momen Penting untuk Kemajuan Masyarakat

Laporan tersebut dilayangkan lantaran Edy dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap jajaran elit PKB yang belum terbukti kebenarannya pada Selasa 6 Agustus 2024. Pada pelaporan ini, sebagai personal bersama jajaran membuat laporan terhadap Lukman Edy.

Di mana, sebelumnya pada Rabu 31 Juli 2024 lalu, Lukman Edy menyebut permasalahan di internal PKB adalah tidak ada transparansi perihal pengelolaan keuangan di bawah kepemimpinan Cak Imin dalam kegiatan PBNU.

Polda Lampung Ancam Pelaku Pembakaran Hutan, Bisa Dipenjara 15 Tahun

Dalam keterangannya, Nunik menyebutkan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Lukman Edy yang dianggapnya mencemarkan nama baik. Menurut Nunik, Edy telah menyampaikan pernyataan di media yang menyebutkan bahwa elit PKB tidak transparan dalam pengelolaan anggaran partai.

"Beberapa hal yang disampaikan belum teruji kebenarannya. Kami sudah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," ujar Nunik saat berada di Mapolda Lampung.

Polda Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Menggurita di Koperasi Betik Gawi

Nunik menjelaskan bahwa pernyataan Edy mengenai ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran melibatkan elit PKB, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara. Ia menegaskan bahwa klaim Edy tersebut tidak benar dan berpotensi merusak reputasi partai.

Laporan yang diajukan Nunik saat ini masih dalam tahap aduan masyarakat. Pihak kepolisian akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title