Nunik Laporkan Mantan Sekjen PKB ke Polda Lampung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

DPW PKB Lampung melaporkan Sekjen PKB Lukman Edy ke polisi.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Ketua DPW PKB Lampung, Chusnia Halim, yang akrab dipanggil Nunik, bersama sejumlah pengurus partai lainnya, melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Lukman Edy, ke Polda Lampung, Selasa (6/8/2024). 

Polda Lampung Klasifikasikan TPS Pilkada Serentak 2024, 580 TPS Masuk Kategori Rawan

 

Laporan tersebut dilayangkan lantaran Edy dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap jajaran elit PKB yang belum terbukti kebenarannya pada Selasa 6 Agustus 2024. Pada pelaporan ini, sebagai personal bersama jajaran membuat laporan terhadap Lukman Edy.

Kontestasi Pilkada di Lampung: Momen Penting untuk Kemajuan Masyarakat

 

Di mana, sebelumnya pada Rabu 31 Juli 2024 lalu, Lukman Edy menyebut permasalahan di internal PKB adalah tidak ada transparansi perihal pengelolaan keuangan di bawah kepemimpinan Cak Imin dalam kegiatan PBNU.

Polda Lampung Ancam Pelaku Pembakaran Hutan, Bisa Dipenjara 15 Tahun

 

Dalam keterangannya, Nunik menyebutkan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Lukman Edy yang dianggapnya mencemarkan nama baik. Menurut Nunik, Edy telah menyampaikan pernyataan di media yang menyebutkan bahwa elit PKB tidak transparan dalam pengelolaan anggaran partai.

 

"Beberapa hal yang disampaikan belum teruji kebenarannya. Kami sudah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," ujar Nunik saat berada di Mapolda Lampung.

 

Nunik menjelaskan bahwa pernyataan Edy mengenai ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran melibatkan elit PKB, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara. Ia menegaskan bahwa klaim Edy tersebut tidak benar dan berpotensi merusak reputasi partai.

 

Laporan yang diajukan Nunik saat ini masih dalam tahap aduan masyarakat. Pihak kepolisian akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Chusnia Halim menambahkan bahwa pernyataan Edy mengenai ketua umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang dianggap tidak transparan dalam pengelolaan keuangan, baik itu keuangan fraksi, pilkada, maupun pemilu, menjadi salah satu poin utama dalam laporan ini. 

 

Nunik dan tim merasa langkah hukum ini diperlukan untuk menjaga nama baik partai dan memastikan bahwa informasi yang beredar dapat diverifikasi kebenarannya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan terkait pengaduan telah disampaikan ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). 

 

"Betul yang bersangkutan (Chusnunia Chalim bersama pengurus PKB Lampung) tadi ke Polda dan diterima di SKPT," ujarnya, Selasa (6/8/2024).

 

Kata Umi, pengaduan ini disebut sebagai bentuk dukungan jajaran PKB Lampung kepada kepolisian atas pelaporan terhadap terlapor Lukman Edy tengah berproses di Bareskrim Polri. 

 

"Mereka datang untuk memberikan dukungan moril dan membuat pengaduan di SPKT Polda Lampung atas peristiwa yang sama yang telah dilaporkan di Bareskrim," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.(*)