PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 8 Perlintasan Liar Guna Tingkatkan Keselamatan Perjalanan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Sebagai upaya tersebut, pada Selasa (6/8), KAI Divre IV Tanjungkarang kembali menutup satu perlintasan sebidang liar di KM 25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu – Rejosari. Penutupan ini dilakukan menyusul terjadinya insiden pada tanggal 18 Juli 2024 lalu.
Dengan penutupan terbaru ini, total perlintasan liar yang telah ditutup oleh KAI Divre IV Tanjungkarang sepanjang tahun 2024 mencapai delapan titik.
Penutupan perlintasan liar ini merupakan tindak lanjut dari maraknya kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. Sepanjang Januari hingga Agustus 2024, tercatat ada 15 kasus kecelakaan yang mengakibatkan 4 orang meninggal, 16 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan.
Adapun delapan titik perlintasan liar yang sudah ditutup yaitu:
1. KM. 27+2/3 petak jalan Gedungratu – Rejosari, Merak Batin
2. KM. 32+1/2 petak jalan Rejosari - Branti, Branti Raya
3. KM. 193+9/0 Way Pisang - Martapura, Kotabaru
4. KM. 87+2/3 Kalibalangan - Candimas
5. KM. 82+4/5 Blambangan Pagar - Kalibalangan
6. KM. 86+0/1 Blambangan Pagar - Kalibalangan
7. KM. 7+7/8 Gedungratu - Tanjungkarang
8. KM. 25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu - Rejosari Jl. Raya Natar Bawah Fly Over Kec. Natar Kab. Lampung Selatan
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan penutupan perlintasan liar ini juga merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Zaki melanjutkan, sepanjang Januari – Agustus 2024, tercatat ada sebanyak 15 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 4 orang, 16 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.
Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.