Kejati Lampung: Bupati Way Kanan Diperiksa Soal Mafia Tanah
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah yang diduga terjadi di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari RAS, Bupati Way Kanan, terkait penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan.
"Selain itu, yang bersangkutan juga dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan terkait perizinan yang diterbitkan selama masa kepemimpinannya," ujar Armen pada Senin (6/1/2025) malam.
Pemeriksaan Intensif
Pemeriksaan Bupati Way Kanan berlangsung selama 12 jam, dimulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Saat meninggalkan gedung Kejati Lampung, RAS tampak mengenakan baju batik dan memilih irit bicara.
"Silakan tanya kepada penyidik, tadi itu soal pembakaran lahan," ujarnya singkat sebelum memasuki mobil SUV hitam berpelat BE 1446 AAF.
Armen menjelaskan bahwa Kejati Lampung telah memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan, termasuk dari Dinas Kehutanan, instansi penerbit perizinan, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Kementerian terkait.