Kejati Lampung: Bupati Way Kanan Diperiksa Soal Mafia Tanah

Bupati Way Kanan saat keluar dari Gedung Pidsus
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah yang diduga terjadi di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

BRI Pringsewu Hormati Proses Hukum dan Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari RAS, Bupati Way Kanan, terkait penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan.

"Selain itu, yang bersangkutan juga dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan terkait perizinan yang diterbitkan selama masa kepemimpinannya," ujar Armen pada Senin (6/1/2025) malam.

Pegawai BRI Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Nasabah, Rugikan Negara Rp17,9 Miliar

Pemeriksaan Intensif

Pemeriksaan Bupati Way Kanan berlangsung selama 12 jam, dimulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Saat meninggalkan gedung Kejati Lampung, RAS tampak mengenakan baju batik dan memilih irit bicara. 

Oditur Militer Tuntut Kopda Bazarsah Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Arena Judi Sabung Ayam

"Silakan tanya kepada penyidik, tadi itu soal pembakaran lahan," ujarnya singkat sebelum memasuki mobil SUV hitam berpelat BE 1446 AAF.

Armen menjelaskan bahwa Kejati Lampung telah memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan, termasuk dari Dinas Kehutanan, instansi penerbit perizinan, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Kementerian terkait.

Halaman Selanjutnya
img_title