11 Jam Jadi Saksi di Kejati Lampung, M. Dawam Rahardjo Irit Bicara Soal Uang Rp 322 Juta
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, meminta untuk menanyakan ke penyidik saat dicecar pertanyaan terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp 322 juta dalam kasus pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 11 jam lebih di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, M. Dawam Rahardjo tampak irit bicara.
Ketika ditanya terkait uang yang diduga diterimanya, ia hanya menjawab singkat, “Silahkan tanya ke Penyidik,” sebelum berlalu meninggalkan lokasi menggunakan mobil SUV hitam berplat nomor BE 1280 AAS.
Soal Rp 322 juta Diungkap Dalam Konferensi Pers
Saat konferensi pers Kejati Lampung menyampaikan bahwa saksi MDR (M. Dawam Rahardjo), yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Way Guruh, menerima uang sebesar Rp 322.835.100 dari dana Participating Interest.
Dana tersebut merupakan bagian dari total Rp 18,88 miliar yang diterima PDAM Way Guruh dari pengelolaan wilayah kerja Offshore South East Sumatera.
Menurut Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, meski uang tersebut telah dikembalikan oleh Dawam, pihaknya tetap menyitanya sebagai barang bukti dalam penyidikan yang sedang berlangsung.