Orangtua di Bandar Lampung Harus Larang Anaknya Main Sepeda Listrik di Jalan Raya
- Foto Dokumentasi Istimewa (Internet)
Lampung – Penggunaan sepeda listrik di Kota Bandar Lampung semakin populer. Selain bebas polusi, sepeda listrik juga mudah dikendarai karena tidak memerlukan kayuhan.
Kepopuleran sepeda listrik kini meluas ke berbagai kalangan, tidak hanya anak-anak sekolah dari SD hingga SMP, tetapi juga orang tua yang semakin menggemarinya.
Namun, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang. Hal ini karena sepeda listrik dapat membahayakan penggunanya serta pengendara lain.
Menanggapi fenomena ini, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun.
Bagi pengguna berusia 12 hingga 15 tahun, harus didampingi orang dewasa dan mengenakan helm.