Orangtua di Bandar Lampung Harus Larang Anaknya Main Sepeda Listrik di Jalan Raya

Ilustrasi pengendara sepeda listrik di jalan raya
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Internet)

"Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti lajur sepeda," jelasnya.

Satpas Polresta Bandar Lampung Tutup Sementara pada 5 September, Layanan SIM Dialihkan ke Hari Berikutnya

Kawasan tertentu ini meliputi permukiman, jalan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, serta area perkantoran.

"Sepeda listrik seharusnya beroperasi di kawasan pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum sebagai angkutan integrasi, serta area perkantoran dan area di luar jalan raya," paparnya. 

Satlantas Polresta Bandar Lampung Tebar Kepedulian di Ponpes Nurul Fallah

"Selain itu, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang, dan reflektor. Mungkin banyak yang belum mengetahui aturan ini, sehingga kami akan terus melakukan sosialisasi," tambahnya.

Kompol Ridho juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka.

Colokan Ponsel Picu Kebakaran, Dua Rumah Bedeng di Bandar Lampung Ludes Dilalap 'Si Jago Merah'

"Kami meminta orang tua untuk memastikan anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," kata Kompol Ridho. (*)