Orangtua di Bandar Lampung Harus Larang Anaknya Main Sepeda Listrik di Jalan Raya
- Foto Dokumentasi Istimewa (Internet)
"Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti lajur sepeda," jelasnya.
Kawasan tertentu ini meliputi permukiman, jalan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, serta area perkantoran.
"Sepeda listrik seharusnya beroperasi di kawasan pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum sebagai angkutan integrasi, serta area perkantoran dan area di luar jalan raya," paparnya.
"Selain itu, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang, dan reflektor. Mungkin banyak yang belum mengetahui aturan ini, sehingga kami akan terus melakukan sosialisasi," tambahnya.
Kompol Ridho juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka.
"Kami meminta orang tua untuk memastikan anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," kata Kompol Ridho. (*)