"Pak Ogah" di Lampung Nekat Matikan Lampu Lalu Lintas Berujung Diciduk Polisi
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, mengamankan seorang pria berinisial SN (24), warga Koala, Panjang, Bandar Lampung.
Bukan tanpa alasan, pria 24 tahun itu karena nekat mematikan mesin lampu lalu lintas di persimpangan jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (18/7/2024) malam.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menyatakan bahwa SN diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat dan petugas Dinas Perhubungan mengenai seseorang yang menurunkan saklar pada kotak mesin tersebut, sehingga menyebabkan kemacetan di lokasi tersebut.
"Semalam, yang bersangkutan sudah kami amankan di lokasi tidak jauh dari Traffic Light Urip Sumoharjo," kata Kompol M. Rohmawan, Kamis (18/7/2024).
Rohmawan mengungkapkan bahwa SN melakukan tindakan tersebut dengan tujuan mendapatkan uang dari hasil mengatur lalu lintas yang kacau karena lampu lalu lintas mati.
"Ketika lampunya mati, otomatis lalu lintas di persimpangan itu menjadi kacau. Saat itulah SN turun ke jalan untuk mengatur lalu lintas," jelas Rohmawan.
SN diketahui mematikan mesin lampu lalu lintas dengan membuka kotak mesin di dekat tiang mesin dan menurunkan saklar di dalam kotak tersebut.