Polda Lampung Terima Laporan Peristiwa Perayaan Perceraian Viral di Pringsewu

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungPolda Lampung menerima laporan terkait acara perayaan perceraian yang sempat viral di media sosial. Acara tersebut diketahui diadakan di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dilayangkan oleh seorang wanita berinisial NDA (22) yang mengaku masih menjadi istri sah terlapor.

"Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian," ujar Umi, Rabu (17/7/2024).

Menurut Umi, NDA mempersoalkan unggahan di akun Instagram tersebut yang menampilkan acara pesta perayaan perceraiannya dengan terlapor berinisial RM.

Padahal, keduanya diakui masih terikat dalam hubungan pernikahan yang sah dan tercatat oleh negara.

"Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung," jelas Umi.

Umi menambahkan, terkait laporan tersebut, pihak kepolisian melalui Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih akan mempelajari laporannya.

"Nanti kita akan lihat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali," tandas Umi.

Kasus Perayaan Perceraian Viral

Peristiwa perayaan perceraian di Pringsewu ini sempat viral di media sosial. Acara tersebut diwarnai dengan hiburan musik, lengkap dengan panggung ala konser, dan barisan ucapan selamat berupa karangan bunga.

Polda Lampung saat ini masih mendalami laporan terkait acara tersebut. Belum ada keterangan lebih lanjut terkait status hukum acara perayaan perceraian yang viral tersebut.(*)

Polda Lampung Belum Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Anggota KPU Balam Terima Suap 530 Juta