Kerugian Negara Rp 1,75 Miliar, 2 Orang di Dinas Perkim Lampung Utara Tersangka
- Foto Dokumentasi Istimewa (Kejati Lampung)
Lampung – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah resmi menahan dan menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan konsultasi perencanaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara untuk tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dalam keterangan tertulis menjelaskan kronologi perbuatan para tersangka yaitu tersangka WP Bin S dengan sengaja bersama-sama AA Bin N selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai Penyedia Pekerjaan dalam kegiatan ini.
Namun, pada faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan membuatkan Surat Pertanggungjawaban Fiktif.
"Para tersangka diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001," kata dia, dikutip Kamis (18/7/2024).
Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, mulai 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024.
"Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama," jelasnya.