Lebih dari 30 Pabrik Telah Patuhi Instruksi Gubernur Lampung, Sisanya Segera Dievaluasi
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tentang penetapan harga dasar singkong mendapat respons positif dari industri.
Hingga saat ini, lebih dari 30 pabrik pengolahan singkong di Provinsi Lampung telah mengikuti Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan harga dasar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyatakan bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap petani. Namun, masih ada 3 hingga 4 perusahaan yang belum melaksanakan instruksi tersebut.
"Kita apresiasi perusahaan yang sudah patuh. Bagi yang belum, akan segera kita evaluasi. Kita ingin sistem tata niaga ini berjalan adil dan merata," kata Mikdar.
Dukungan juga datang dari kalangan industri yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI).
Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menyebutkan bahwa dari 18 anggota asosiasi, seluruhnya mendukung kebijakan pemerintah, kecuali dua pabrik yang saat ini sedang tidak beroperasi karena proses perawatan (overhaul).
"Kami menyambut baik kebijakan Pak Gubernur karena melindungi kelangsungan usaha sekaligus menyejahterakan petani," ujar Welly.